Nasional

Dirjen Bimas Islam: Tidak Ada Rencana Pencabutan UU Penodaan Agama

Jakarta (Pinmas) —- Dirjen Bimas Islam Machasin menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini tidak ada rencana Kementerian Agama untuk mencabut UU No 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Machasin juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan hal itu.

“Saya ditanya wartawan tentang permintaan Amnesty International yang meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mencabut UU No 1/1965 itu. Terus saya katakan, tidak. Itu kan sudah diajukan ke MK dan MK mengatakan bahwa UU itu masih diperlukan,” tegas Machasin kepada kontributor Pinmas, Senin (24/11) ketika dikonfirmasi mengenai maraknya pemberitaan tentang adanya rencana Kementerian Agama mencabut UU PNPS.

“Tidak ada dalam waktu dekat ini pencabutan. Cuma memang diperlukan perbaikan,” tambahnya.

Menurut Machasin, putusan MK mengamanatkan untuk melakukan perbaikan karena disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Dijelaskannya bahwa UU No 1/PNPS tahun 1965 diterbitkan dalam konteks menghadapi munculnya aliran kebatinan yang bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. “Kalau dilihat penjelasan dari UU No 1/PNPS tahun 1965 itu [I/Umum, poin 2], kemunculan aliran-aliran dan organisasi-organisasi kebatinan di berbagai penjuru Tanah Air mengganggu ketenteraman hidup beragama merupakan latar belakang kelahiran UU ini. Jadi ada hal-hal yang berubah karena suasana tahun 1965 dengan suasana 2014 kan berbeda,” jelas Machasin.

Meski demikian, Machasin menegaskan bahwa sekarang ini yang sedang disiapkan Kementerian Agama adalah UU tentang Perlindungan Umat Beragama. “Itu saja. Kalau karena UU yang baru itu UU yang lama disesuaikan atau bagian-bagian isinya ada yang dimasukkan, itu bisa terjadi,” ujarnya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua