Nasional

Dirjen Bimas Islam Keberatan dengan Tuduhan KUA Lakukan Korupsi

Jakarta,(Pinmas) - Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil menyatakan keberatan dengan tuduhan jajarannya di Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan korupsi, dengan cara-cara ilegal.Pernyataan tersebut disampaikan kepada pers di Jakarta, Jumat (28/12) menanggapi tudingan adanya korupsi yang disinyalir mencapai Rp1,2 triliun. Pernyataan itu bombastis, kata Abdul Djamil, karena hanya mengalikan peristiwa nikah dengan perkiraan biaya tambahan Rp500 ribu. Padahal uang tambahan itu bervariatif. Di luar Pulau Jawa, bisa sekitar Rp100 ribu.

Pada acara tersebut Dirjen Bimas Islam didampingi Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin dan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari'ah Muchtar Ali. Dirjen Bimas Islam itu mengakui, pemberian uang terima kasih dari keluarga mempelai kepada penghulu oleh sebagian masyarakat dinilai sebagai hal wajar. "Faktor budaya, sebagai ucapan terima kasih kepada KUA," kata Abdul Djamil. Tetapi di sisi lain , baik yang menerima atau pun meminta/memberi tergolong tindakan "gratifikasi". Hal ini kemudian menjadi dilematis. Sebab, di sisi lain, umumnya masyarakat (80 persen) menghendaki nikah di luar kantor KUA. Selain itu mereka memina pula kebanyakan pada hari libur, pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, katanya. Abdul Djamil menjelaskan, biaya nikah resmi di KUA sebesar Rp30 ribu. Jika ada permintaan umat Muslim meminta menikahkan anggota keluarganya di rumah, tentu penghulu tak memiliki dana untuk itu.

Terlebih transportasi di tiap daerah selain jauh juga menyulitkan petugas mendatangi lokasi. Sepanjang 2012, tercatat 2.319 ribu peristiwa nikah dengan tenaga penghulu sebanyak 5.382 orang. Karena itu Abdul Djamil keberatan bahwa pengutan oleh petugas KUA mencapai Rp1,2 triliun. Upaya menghindari tudingan pihak Kemenag mendiamkan adanya pungutan dari petugas KUA, menurut dia, pihaknya bersama Itjen tengah merumuskan pemecahan (solusi) melalui berbagai skema "reward and punishment" sesuai dengan salah satu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika merilis hasil survei beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat ini, pihaknya pun mengimbau agar para penghulu mengindahkan aturan yang ada. Jika ada pihak melakukan pungutan di luar ketentuan, diharapkan dapat melapor ke Kanwil Kemenag terdekat, harap Dirjen. (ant/ess)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua