Nasional

Dirjen Bimas Islam: 80 Persen Perceraian Pada Usia Perkawinan di Bawah 5 Tahun

Jakarta (Pinmas)--Sebanyak 12-15 persen dari rata-rata dua juta masalah perkawinan setiap tahunnya itu adalah perceraian."Ironisnya lagi, sebanyak 80 persen perceraian itu terjadi pada perkawinan di bawah usia lima tahun," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A di Gedung Kementerian Agama Jln. Thamrin, Jakarta, Rabu (10/8). Menurut Nasaruddin, banyaknya masalah perkawinan di Indonesia harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Jika ada 200.000 saja pasangan bercerai setiap tahunnya, maka mengakibatkan ada 8.000 orang yang bermasalah di dalam keluarga di Indonesia. "Bahkan, perceraian sepele akibat dari pemilukada pun cukup banyak antara 450-500 pasangan pertahunnya. Padahal kita ingin membangun sebuah keluarga atau rumah tangga yang ideal, yang bisa meneladani semua orang," kata Nasaruddin. Untuk itu, Kementerian Agama menggelar pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan pada 13-19 Agustus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Kriteria peserta yang boleh ikut dalam pemilihan Keluarga Teladan yaitu usia perkawinan minimal 30 Tahun, tidak pernah bercerai kecuali cerai mati, usia perkawinan minimal 10 tahun untuk janda (cerai mati) yang kawin lagi dan ia senantiasa memelihara kehormatan diri, mempunyai anak atau anak angkat yang diasuhnya hingga berhasil, dan ikut mendukung program Keluarga Berencana (KB). Adapun dewan juri untuk pemilihan Keluarga Teladan Tingkat Nasional itu antara lain Prof. H. Ahmad Mubarok, Prof.Dr. H. Dadang Hawari, Sp.Kj., Prof Hj. Zaitunah Subhan, Dr. Hj. Nurhayati Djamas, M.A., Drs. H. Kadi Sastrowiryono, Drs. H. Najib Anwar, M.:, Dra. Hj. Zubaidah Muchtar, dan Hj. Ratih Sanggarwati. Sedangkan dewan juri untuk penilaian Kepala KUA Teladan yaitu dari Biro Ortala, Ditura Islam dan Binsyar, dan Itjen Kementerian Agama.(pr/hirlan)
Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua