Nasional

Dampak WTP, Menag Ditunjuk Jadi Deklarator Laporan Keuangan Berbasis Akrual

Jakarta (Pinmas) --- Penghargaan WTP dua tahun berturut-turut, berdampak positif kepada Kementerian Agama. Menteri Agama Suryadharma Ali bersama Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri PU Djoko Kirmanto, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi didapuk menjadi deklarator Laporan Keuangan Berbasis Akrual. Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Sebelumnya, Laporan Keuangan diberlakukan dengan basis Kas.

Basis Akrual mempunyai beberapa kelebihan dibanding Basis kas, antara lain: Basis Akrual memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan Pemerintah. Basis akrual juga mampu menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah. Manfaat ketiga dari basis ini adalah mampu memberikan kemudahan dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah, terkait biaya jasa layanan, efisiensi dan capaian tujuan.

Dasar hukum Akuntansi berbasis akrual ini adalah UU 17 Tahun 2003 pasal 36 ayat (1), yang berbunyi: Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun. UU ini diperkuat dengan UU 1 Tahun 2004 pasal 70 ayat (2) yang menyatakan banwa: ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual, dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008. Kini, sudah tahun 2013, namun Akuntansi berbasis akrual belum maksimal diterapkan, dan banyak dari instansi/lembaga pemerintah belum menerapkan Basis ini. G-penk

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua