Nasional

BKN Nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN Kemenag Naik Signifikan

ilustrasi

ilustrasi

Jakarta (Kemenag) --- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan hasil Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN tahun 2022. Hasilnya, indeks Kemenag naik signifikan, sebanyak 49,18 poin dibanding 2021, hingga menjadi 70,18.

"Alhamdulillah, BKN sudah merilis hasil Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN tahun 2022. Kemenag naik mencapai 70,18," jelas Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Kenaikan nilai ini sangat signifikan dibandingkan dengan tahun 2021. Kategori sebelumnya hanya D, kini menjadi B," lanjutnya.

Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN memiliki komposisi pembobotan (standar) yang bervariasi untuk setiap elemen. Tingginya persentase GAP pada masing-masing elemen, mengindikasikan implementasi elemen tersebut. Rendahnya tingkat maturitas instansi atas kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain; dinamika yang terjadi di lapangan ditambah dengan keterbatasan bukti pendukung (evidence) atas implementasi seluruh elemen NSPK Manajemen ASN.

"BKN secara tertulis menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah melakukan upaya perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN," jelas Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama dalam mewujudkan arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Sekjen Kemenag Nizar terkait program reformasi birokrasi dan transformasi digital. Bertahap, Biro Kepegawaian melakukan pembenahan agar memenuhi standar NSPK Manajemen ASN yang dirumuskan BKN.

"Kami tentu tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan upaya peningkatan nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Hal ini akan kami tuangkan dalam Komitmen Bersama BKN dalam Peningkatan Nilai Indeks NSPK Manajemen ASN," tandasnya.

Ada sejumlah aspek untuk peningkatan indeks, antara lain: pengangkatan dan pemberhentian ASN, penilaian kinerja, pengembangan karir, disiplin ASN, serta penerapan kode etik.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua