Nasional

Bertemu Ulama Lhokseumawe, Menag: Presiden Jokowi Sangat Peduli Pendidikan Islam

Menag di Pesantren Musbahul Ulum Paloh (Foto:Rikie)

Menag di Pesantren Musbahul Ulum Paloh (Foto:Rikie)

Lhokseumawe (Kemenag) --- Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian besar dan kepedulian yang sangat tinggi terhadap pendidikan Islam.

Hal ini disampaikan Menag saat bertemu Walikota Lhokseumawe, para ulama, tokoh masyarakat, para santri dan pengurus Pondok Pesantren Misbahul Ulum Paloh, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

"Setiap saya bertemu Presiden Jokowi, beliau selalu menanyakan tentang perkembangan madrasah dan pondok pesantren," ujar Menag di Lhokseumawe, Jumat (11/12).

"Presiden sangat peduli terhadap pendidikan Islam baik itu madrasah, pesantren, dan pendidikan Islam lainnya," sambung Menag.

Silaturahmi di Aula Tengku Umar Pondok Pesantren Misbahul Ulum Paloh dihadiri Walikota Lhokseumawe, para ulama, tokoh masyarakat, dan ratusan santri.

Hadir mendampingi Menag, Penasihat DWP Kemenag Anni Fachrul Razi, Kakanwil Kemenag Aceh, Kakankemenag Lhokseumawe dan Aceh Utara, Rektor IAIN Lhokseumawe serta Stafsus Menag dan Sesmen.

Dalam kesempatan itu, Menag menyerahkan bantuan untuk Pesantren Misbahul Ulum Paloh sebesar Rp50juta dan meresmikan penggunaan Ruang Kelas Baru (RKB) bantuan Kemenag. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, didampingi Ketua Pembina Yayasan Pesantren Misbahul Ulum T.M.H. Hasballah Thaib.

Menag menambahkan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan regulasi turunan dari Undang-undang Pesantren, berupa PMA atau Peraturan Menteri Agama. PMA turunan UU Pesantren ini meliputi PMA tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, serta PMA tentang Pendidikan Pesantren dan PMA tentang Ma’had Aly.

"PMA itu telah saya tandatangani. Sekarang sedang dicatatkan perundangannya di Kementerian Hukum dan HAM. Demikian juga, rancangan Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sedang diharmonisasi di tingkat kementerian/lembaga," ujar Menag.

"Kita berdoa, semoga sebelum tahun 2021 Peraturan Presiden sudah ditandatangani Bapak Presiden Joko Widodo sehingga menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengafirmasi pesantren," lanjut Menag.

Menag menambahkan, UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren mencakup tiga fungsi pesantren, yaitu: fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Untuk fungsi pemberdayaan masyarakat, kata Menag, sejumlah kementerian dan lembaga negara telah berkontribusi nyata memberdayakan perekonomian pesantren. Misalnya, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah dibangun sebanyak 1.118 BLK (Balai Latihan Kerja).

Demikian juga Kemenko Bidang Perekononomian, terus mendorong penguatan ekonomi syariah di pesantren. Melalui APBN Kementerian Agama, juga telah diprogramkan bantuan pendidikan life skill pesantren, pemberdayaan pesantren di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal), dan program-program lainnya.

"Kepada seluruh keluarga besar pesantren, untuk menjaga dan terus-menerus menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Semoga bangsa kita segera dikeluarkan dari pandemi Covid-19 ini," ujar Menag.

"Santri Sehat Indonesia Kuat," teriak Menag diikuti para santri Pesantren Misbahul Ulum Paloh yang hadir dengan mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua