Nasional

Baznas Tidak Bekerja Sendiri

Jakarta (Pinmas) - Wakil Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M. Fuad Nasar menyatakan, pada 2013 pihaknya menargetkan penerimaan zakat infaq sebesar Rp3 triliun. Namun, angka tersebut merupakan hasil kerja semua lembaga zakat. Sebab, untuk mencapai angka sebesar itu tidak bisa bekerja sendiri. "Kami tidak mengklaim sebagai hasil kerja BAZNAS sendiri. Fakta ini perlu diketahui oleh publik secara luas,” kata Fuad Nasar di Jakarta, Rabu (07/08) malam.

Fuad menjelaskan, penerimaan zakat tahun 2012 sebesar Rp2,2 Triliun, sebagaimana dilaporkan Baznas kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan diwartakan di berbagai media, adalah perhitungan secara global dana zakat infaq sedekah yang dihimpun oleh semua lembaga zakat di Tanah Air, yang meliputi Baznas, Baznas provinsi, dan Baznas kabupaten/kota, serta Lembaga-lembaga Amil Zakat. Jumlah tersebut, berdasar estimasi penerimaan keseluruhan lembaga zakat dengan kenaikan rata-rata 26 persen per tahun. Penerimaan zakat Rp2,2 triliun tidak tesentralisir di Baznas.

Tahun 2013 ini, ditargetkan dana zakat yang terkumpul mencapai Rp3 triliun. "Tapi sekali lagi, angka tersebut merupakan hasil kerja semua lembaga zakat. Kami tidak mengklaim sebagai hasil kerja Baznas sendiri. Fakta ini perlu diketahui oleh publik secara luas," ia menambahkan. Media kerap salah kutip dengan menyebut penerimaan zakat Baznas terus meningkat hingga mencapai Rp2,2 triliun. Sebetulnya, kata dia, Baznas sebagai operator terbatas di tingkat pusat hanya menghimpun, menyalurkan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan zakat, infak, dan sedekah atau ZIS sebesar Rp49 Milyar pada tahun 2012.

"Namun pihaknya mengaku gembira dan bersyukur dengan kecenderungan atau trend peningkatan penerimaan zakat yang bervariasi pada setiap lembaga," katanya. "Dalam berbagai kesempatan dialog dan wawancara, baik di media cetak dan elektronik (radio dan televisi), saya ditanya soal itu. Publik bertanya Baznas mengumpulkan zakat sekian triliun rupiah, uangnya disalurkan ke mana dan bagaimana audit serta pertanggungjawabannya? Baznas tidak ingin terbebani dengan persepsi publik tentang pengumpulan zakat yang tersebar di berbagai lembaga," tuturnya.

Saat ini, lanjut Fuad, Baznas masih terus melakukan konsolidasi data zakat nasional setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-Undang No 23 itu menetapkan asas terintegrasi dalam pengelolaan zakat. Undang-Undang tersebut juga mengatur kewenangan Baznas untuk mengkoordinir pelaporan pengelolaan zakat secara nasional. Di samping itu, Peraturan Pemerintah akan mengatur lebih lanjut lingkup kewenangan pengumpulan zakat dan serta pelaporan dan pertanggungjawaban Baznas dan lembaga Amil Zakat atau LAZ.

Positioning Baznas, mengacu UU No 23 Tahun 2011, adalah koordinator penghimpunan dan penyaluran zakat. Sampai saat ini masih di bawah 50 persen data zakat nasional yang dilaporkan dan dihimpun oleh Baznas. Fuad juga menggaris-bawahi pesan Presiden SBY serta Wakil Presiden RI Boediono beserta beberapa Menteri, Panglima TNI dan Kapolri, saat mengunjungi kantor Baznas pada 5 Agustus 2013 bertepatan dengan 27 Ramadhan 1434 H.

Kepala Negara meminta agar koordinasi Baznas dengan Pemerintah Pusat dan Baznas daerah dengan Pemerintah Daerah lebih ditingkatkan. "Program-program yang dilakukan Baznas jangan bersaing dengan program-program Pemerintah, tetapi bersinergi untuk tujuan penanggulangan kemiskinan di tanah air," katanya. (ess)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua