Nasional

Badan Publik Wajib Patuhi UU KIP

Bogor (Pinmas) Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Kapus Pinmas), Zubaidi menegaskan bahwa tidak ada lagi tawar-menawar bagi badan publik seperti kementerian untuk mengelak atau tidak mematuhi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebab, hal itu menjadi sudah menjadi kewajiban untuk menjalankannya. Suka atau tidak suka, tidak ada tawar-menawar lagi bagi badan publik untuk mengimplementasikan UU KIP, kata Zubaidi ketika membuka kegiatan Konsinyir Konten Layanan Data 2013 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/07).

Pada acara itu, hadir sebagai nara sumber juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto. Hadir juga Kabag Organisasi pada Biro Ortala, Afrizal Zen, Kabid Data pada Pinmas Sulistyowati, Kabid Humas Zainuddin Daulay, dan sejumlah pejabat struktural pengelola data di Kementerian Agama. Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola data dari masing-masing unit eselon I pusat dan seluruh unit eselon II Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Menurut Zubaidi, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai badan publik berkewajiban untuk melaksanakan Nomor 14 tahun 2008 tentang UU KIP. Untuk mendukung itu, Kemenag pun menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 200/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 18 Desember 2012 lalu.

Dalam kaitan itu, Zubaidi mengingatkan bahwa jajaran di kementerian itu harus segera bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya menyelesaikan berbagai hambatan yang selama ini masih terasa. Sebab, mengutip penjelasan Menteri Agama Suryadharma Ali, Kementerian Agama masih tergolong miskin data. Ini harus diperhatikan. Meski yang dicontohkan Menag sebagai satker yang miskin data adalah Ditjen Pendidikan Islam, tidak berarti di bagian lain sudah bagus, terang Zubaidi. Bicara data, lanjut Zubaidi, tidak bisa dilepaskan dengan masalah validitas, kecepatan, dan persoalan kemutahirannya. Untuk itu, data-data dan informasi Kementerian Agama perlu terus dikelola agar bisa menjawab kebutuhan publik. Jangan tutupi informasi. Sorotan publik kepada Kemenag pun kini tidak semakin berkurang. Makin banyak, jelas Zubaidi.

Up date secara berkesinambungan, bila perlu per detik, per jam, harian, atau mingguan. Jadi kemutahiran data sangat penting untuk menentukan kualitas data, pesan Zubaidi. Sementara itu, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut menjelaskan tentang beberapa kelemahan badan publik berdasarkan pengalaman dirinya beberapa kali menjadi saksi ahli di kepolisian, di antaranya: 1) membuat interpretasi tersendiri terhadap peraturan yang berlaku; 2) terlalu mudah mengatakan suatu informasi publik yang diminta bukan merupakan domain atau tidak dikuasainya; 3) menyepelekan batas waktu penyampaian informasi publik; 4) menganggap ringan kewajiban untuk menyampaikan informasi publik yang bersifat serta merta, tersedia setiap saat dan bersifat berkala; 5) menjanjikan kompensasi tertentu yang sesungguhnya tidak diatur dalam UU KIP; 6) menganggap bahwa penyediaan website sudah dianggap segala-galanya tanpa rincian informasi; serta 7) kurang kooperatif terhadap pemohon informasi publik. Gatot menjelaskan bahwa tujuan dari UU KIP adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. (ess)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua