Nasional

Aturan Pengeras Suara, Kemenag: Jaga Marwah Syiar Islam di Masjid dan Musala

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Fuad Nasar

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Fuad Nasar

Jakarta (Kemenag) --- Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Fuad Nasar menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor SE 05/2022 tentang Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diharapkan menjaga marwah syiar Islam di masjid-masjid dan musala.

Ia menuturkan, edaran tersebut untuk memperbarui Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushala, yang substansinya secara prinsip kurang lebih sama.

“Edaran Menteri hanya mengatur penggunaan speaker, durasi, volume suara, dan waktu-waktu yang tepat agar syiar dakwah melalui pengeras suara masjid dan musala lebih efektif,” ujar Fuad, di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Karenanya, Fuad Nasar mengajak masyarakat untuk menyudahi kegaduhan yang tidak perlu dari terbitnya surat edaran tesebut.

“Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu,” kata Fuad.

Fuad pun mengajak kepada seluruh elemen umat Islam di Tanah Air bersinergi mengembangkan syiar Islam. "Mari kembangkan syiar Islam melalui karya-karya ilmu pengetahuan, kebudayaan, ekonomi syariah, dan pembangunan manusia," tutur Fuad.

"Sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera dan berkeadaban sehingga menciptakan masyarakat yang Baldatun thayyibatun warabbun ghafur, "pungkasnya.

(Tommy)


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua