Nasional

Assesment Kompetensi Sarana Kenaikan Kelas Pegawai

Jakarta (Pinmas) —- Dalam reformasi birokrasi, penerapan asesment kompetensi menjadi keharusan dan tidak bisa ditawar. Selain menjadi momentum babak baru manajemen kepegawaian di era keterbukaan, asesment kompetensi diyakini akan melahirkan pegawai profesional yang ditandai dengan keunggulan kompetensi, kekuatan komitmen, dan kekokohan integritas.

Pandangan ini disampaikan Kepala Biro Kepegawaian, Mahsusi, saat membuka kegiatan Penyusunan dan Penyempurnaan Regulasi Turunan Pelaksanaan Assesment Kompetensi Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh Bagian Assessment dan Pengembangan Pegawai, Senin (09/06) lalu.

“Assesment adalah keharusan bagi peningkatan kelas, kompetensi, dan kualitas pegawai,” terang Mahsusi.

Senada dengan Mahsusi, Jahja Umar yang juga mantan Dirjen Pendis pada era kepemimpinan Menag Maftuh Basuni memaparkan pentingnya Assessment Center dalam konteks pengembangan kualitas dan kompetensi pegawai. Menurutnya, Assesment Center memiliki asumsi dasar adanya test, ujian, atau asses. Oleh karena itu, menjadi wajar jika logikanya menjadi; ada yang lulus dan juga tidak.

“Lulus itu memenuhi atau melampaui standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk suatu jabatan. Sedangkan yang tidak lulus berarti belum mencapai standar kompetensi minimal, bahkan kompetensinya tidak sesuai dengan jabatannya,” papar Jahja.

Dikatakan Jahja, pegawai negeri tidak semestinya rishi dan takut dengan status penilain lulus dan tidak lulus. Sebab, kedua status itu pada akhirnya bermuara pada hal yang sama, yaitu pengembangan kompetensi pegawai.

“Jangan risih dengan sebutan lulus dan tidak disini, karena yang lulus akan ditempatkan atau dipromosikan sesuai dengan job-nya, sedangkan yang tidak akan diberikan rekomendasi diklat kompetensi. Inilah sisi lain assessment center as development center,” tukasnya.

“Walhasil, roda reformasi birokrasi hampir mustahil bergerak linear jika manajemen pengembangan pegawai tidak melibatkan asesmen kompetensi didalamnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabag Assessment dan Pengembangan Pegawai yang juga menjadi penanggungjawab kegiatan, Teguh Sarwono, mengatakan bahwa kegiatan Penyusunan dan Penyempurnaan Regulasi ini merupakan wujud komitmen Biro Kepegawaian Kemenag untuk patuh pada prinsip program sustainability yang harus secara konsisten ditempuh oleh setiap program inisiasi, semisal pembangunan dan pengembangan asesment kompetensi di Kementerian Agama.

Hal senada juga disampaikan koordinator teknis kegiatan ini, Syahrudin, bahwa tanpa penyiapan regulasi turunan, hampir mustahil dilaksanakan asesmen kompetensi yang baik dan tepat. Sementara Wildan H. Syadzili selaku Kasubbag Assessment Struktural menyampaikan, bahwa setelah diterbitkan KMA No. 207 Th. 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama, penyusunan ketentuan pelaksanaan dalam bentuk regulasi turunan ini merupakan upaya pemenuhan readiness criteria dari pembangunan asesmen kompetensi di Kementerian Agama agar menjadi continous improvement program dalam konteks pengembangan pegawai.

Selain Jahja Umar, tampil sebagai narasumber pada kegiatan in: Paryono, SH (Kabid Perencanaan Program Pusat Penilaian Kompetensi BKN) dan Dra. Zahrotun Nihayah, M.Si, (pakar ahli asesmen kompetensi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta/Ketua Pusat Layanan Psikologi UIN Jakarta). (wildan/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua