Nasional

Anggaran Pendidikan Bimas Katolik Rp 60,3 Milyar

Jakarta (Pinmas) - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Semara Duran Antonius mengatakan, pihaknya sedang berjuang untuk mewujudkan salah satu misi pendidikan nasional, yaitu perluasan dan pemerataan pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. "Yang aktual dalam bentuk keikutsertaan masyarakat Katolik menyelenggarakan pendidikan keagamaan Katolik Negeri dalam bentuk Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri," kata Antonius dalam pertemuan dengan wartawan di kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta, Senin (18/2).

Antonius menjelaskan, saat ini umat Katolik di Indonesia berjumlah 8,9 juta jiwa, anggaran yang dikelola Ditjen Bimas katolik sebesar Rp 572 milyar. "Untuk anggaran pendidikan yaitu pengembangan dan pembinaan pendidikan agama Katolik sebesar Rp 60,3 milyar. "Karena kalau bicara pendidikan SDM ang penting yakni, guru. Guru dituntut empat kompetensi pokok, kepribadian, profesional, paedagogik dan sosial." Adapun visi dan misi program Bimas Katolik yaitu; peningkatan kualitas kehidupan beragama masyarakat Katolik, peningkatan kualitas kerukunan hidup beragama masyarakat Katolik, peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan Katolik dan peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Mengenai siswa sekolah Katolik agar diberi pelajaran agama sesuai agamanya, Dirjen Bimas Katolik mengatakan, pihaknya telah berupaya mengingatkan sekolah-sekolah katolik agar melaksanakan amanat undang-undang, bahwa setiap sekolah harus memberikan mata pelajaran agama siswa sesuai agamanya masing-masing. "Memang sekolah katolik punya kekhasan, tapi sekolah katolik kalau mengajarkan agama katolik tidak bertujuan mengkatolikan," kata Antonius. Namun demikian, lanjut dia, sudah ada anjuran agar sekolah-sekolah Katolik mengantisipasi UU nomor 20 tahun 2003 yang mengamanatkan, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama.

Dengan ketentuan itu, dapat memberikan manfaat yaitu: pertama, untuk menjaga keutuhan dan kemurnian ajaran agama; kedua, dengan adanya guru agama yang seagama dan memenuhi syarat kelayakan mengajar akan dapat menjaga kerukunan hidup beragama bagi peserta didik yang berbeda agama tapi belajar pada satuan pendidikan yang sama; ketiga, pendidikan agama yang diajarkan oleh pendidik yang seagama menunjukan profesionalitas dalam penyelenggaraan proses pembelajaran pendidikan agama. Mengenai pengunduran diri Paus Benediktus XVI, Dirjen Bimas Katolik RI mengatakan, yang bersangkutan mundur karena faktor kesehatan. "Kita tahu betul di beberapa moment dia jalan sudah setengah mati, karena itu dia sadar betul, sudah tua memberi kesempatan yang lain," kata Antonius. "Dalam ajaran iman kami tunduk pada Sri Paus, tapi sebagai warganegara kami taat pada NKRI," imbuhnya. (ks)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua