Nasional

Ada Usulan Pembedaan Makna Istilah Penodaan dan Penyimpangan

Jakarta (Pinmas) --- Dirjen Bimas Islam Machasin mengakui adanya usulan dari sebagian orang untuk membedakan antara penodaan dan penyimpangan agama. Usulan ini disampaikan dalam kaitan munculnya diskursus untuk melakukan perbaikan UU No 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Menurut Machasin, putusan MK mengamanatkan untuk melakukan perbaikan, karena disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Dijelaskannya bahwa UU No 1/PNPS tahun 1965 diterbitkan dalam konteks menghadapi munculnya aliran kebatinan yang bertentangan dengan ajaran dan hukum agama.

“Kalau dilihat penjelasan dari UU No 1/PNPS tahun 1965 itu [I/Umum, poin 2], kemunculan aliran-aliran dan organisasi-organisasi kebatinan di berbagai penjuru Tanah Air mengganggu ketenteraman hidup beragama merupakan latar belakang kelahiran UU ini. Jadi ada hal-hal yang berubah karena suasana tahun 1965 dengan suasana 2014 kan berbeda,” jelas Machasin kepada kontributor Pinmas, Rabu (26/11).

Dalam kaitan dengan perubahan keadaan di atas, lanjut Machasin, ada usulan untuk membedakan antara penodaan agama dan paham yang menyimpang dari mainstream. “Ini saya mengutip pendapat orang. Penodaan agama lebih bersifat aktif dan disampaikan di muka umum, sementara paham yang menyimpang dipegangi oleh penganutnya, tidak untuk disiarkan di depan umum,” jelas Machasin.

“Ahmadiyah, menurut jalan pikiran pengusul ini, tidak bermaksud menodai agama melainkan mempunyai poin-poin pemahaman yang berbeda dengan paham bagian terbesar dari umat Islam,” tambahnya.

Terlepas dari usulan itu, Machasin menegaskan bahwa sekarang ini Kementerian Agama sedang menyiapkan RUU tentang Perlindungan Umat Beragama. “Itu saja. Kalau karena UU yang baru itu UU yang lama disesuaikan atau bagian-bagian isinya ada yang dimasukkan, itu bisa terjadi,” ujarnya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua