Nasional

Ada 3 Pintu Membubarkan Ahmadiyah

Jakarta (Pinmas)--Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat PhD menegaskan bahwa Ahmadiyah bisa dibubarkan jika merujuk kepada peraturan perundang-undangan. "Ahmadiyah bisa dibubarkan melalui tiga pintu. Pertama, bila berbadan hukum dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham. Kedua, bila Ormas Islam bisa, melalui proses dengan UU Keormasan sampai ke tingkat Mahkamah Agung atau langsung direct dari Presiden men-declar bahwa itu merupakan organisasi terlarang, sesuai UU No.1 PNPS," tegas Sekjen Bahrul Hayat pada wartawan di ruang kerjanya diKantor Kemenag, Jakarta, Senin (7/1). Dikatakan Bahrul Hayat, keputusan pembubaran Ahmadiyah ini bisa diambil setelah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap penerapan SKB tiga menteri dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. "Bagaimana implementasi SKB tersebut di lapangan, sudah dipatuhi kah atau belum,`` tambah Bahrul Hayat. Selain dibubarkan menurutnya, individu yang tidak mematuhi SKB tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana,berdasarkan pasal 156a KUHP. Bahrul Hayat menegaskan bahwa sebelum terbitmya SKB tiga menteri, pihak Ahmadiyah juga sudah menandatangani 12 butir pernyataan. "Namun dari hasil monitoring terhadap pelaksanaan 12 butir tersebut, ternyata tidak semuanya dilaksanakan oleh Ahmadiyah. Langkah selanjutnya terbitlah SKB tiga menteri itu," tegas Bahrul Hayat. Bahrul Hayat kepada wartawan menjelaskan SKB tentang Ahmadiyah ini, tidak ujuk-ujuk ada, tapi respon dari sejumlah kondisi yang prosesnya telah dirumuskan. "Secara substansial SKB ini relevan dengan UU di atasnya maupun untuk ketertiban semua pihak," jelas Bahrul. Sekjen Kemenag Bahrul Hayat menghimbau, agar masyarakat menahan diri mencoba melihat kepentingan berbangsa sesuai dengan aturan yang ada dan mengikat. "Semua harus diselesaikan melalui forum dialog, jangan melakukan tindakan yang anarkhis," ucapnya. (rep/osa)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua