Nasional

Abdul Djamil: Masjid Sarana Multifungsi

Jakarta (Pinmas) - Masjid bukan hanya semata-mata dijadikan sarana ibadah mahdhah, melainkan sebagai sarana yang multifungsi, seperti tempat budaya serta membangun dan menanamkan nilai-nilai kebaikan dan pembaharuan kehidupan umat.

Demikian dikemukakan Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil pada acara penganugerahan masjid raya percontohan tingkat nasional dan masjid/mushalla di tempat publik se-Jabotabek tahun 2013 di Auditorium H.M. Rasjidi Kantor Kemenag Jl. Thamrin, Jakarta Kamis (28/11).

Sebagai upaya untuk memperdayakan kembali potensi masjid, antara lain penguatan institusi kepengurusan atau takmir masjid.

“Ada kebahagiaan menjadi pengurus masjid, meski tidak dibayar tapi ada sejuta harapan,” kata Djamil.

Disamping itu, lanjut Djamil, masjid bisa sebagai tempat pengembangan lembaga-lembaga sosial lain seperti pengembangan lembaga amil zakat yang muaranya untuk kesejahteraan sosial, sehingga bisa memperbaiki umat berbasis masjid.

“Didalamnya ada UPZ, rumah sehat dan sebagainya,” imbuh Djamil.

Dirjen juga mengimbau agar pengelola fasilitas umum seperti bandara, terminal, stasiun dan mall untuk memperhatikan sarana ibadah baik masjid maupun mushalla.

“Masjid atau mushalla jangan berada di pojok, sudah begitu tempat kecil. Kita ingin semua merasa merasa sejuk saat berada di masjid,” ujar Djamil.

Mengenai bantuan pembangunan atau rehabilatasi masjid, Dirjen mengakui bantuan dari Kementerian Agama untuk masjid-masjid masih kecil seperti hujan gerimis.

“Tapi meski bantuannya kecil jadinya besar, ini rahasia Ilahi. Ini sebagai bukti keberhasilan spirit masyarakat,” ujarnya lagi.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali menambahkan, tujuan kegiatan penganugerahan masjid raya untuk memberikan pembinaan kepada pengurus masjid raya di seluruh Indonesia serta mengapresiasi masjid-masjid yang menjadi percontohan secara nasional.

Mengenai kriteria penilaian yang dilakukan tidak hanya terbatas pada masjid raya percontohan tingkat nasional yang terdapat di setiap provinsi, akan tetapi penilaian juga dilakukan pada masjid dan mushalla di tempat publik yang pada tahap awal ini dilakukan di daerah Jabodetabek, dengan kriteria masjid atau mushalla di rest area, terminal, bandara, stasiun, SPBU, mall, pasar modern, pasar tradisional, dan tempat wisata. (ks/dm).

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua