Internasional

Pembayaran Dam Petugas Haji Kolektif, Dagingnya Dikirim ke Indonesia 

Penyerahan sertifikat pembayaran Dam Kadaker Makkah Khalilurrahman

Penyerahan sertifikat pembayaran Dam Kadaker Makkah Khalilurrahman

Makkah (Kemenag) --- Ada yang menarik dalam penyelenggaraan ibadah haji 1444H/2023M kali ini. Untuk kali pertama, pembayaran Dam para petugas haji akan dilakukan secara kolektif dan pendistribusian dagingnya akan dikirimkan ke Indonesia.

Hal ini diungkapkan Kepala Daerah Kerja Makkah Khalilurahman, di Makkah. Menurut Khalilurahman, hal ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen PHU terkait pembayaran Dam/hadyu kolektif PPIH Arab Saudi tahun 1444 H.

Khalilurahman menjelaskan, untuk melaksanakan surat edaran tersebut, Kemenag juga telah menunjuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah di Makkah untuk pembayaran Dam atau hadyu.

"Dari beberapa usulan, Al-Ukaisyiyah ditunjuk sebagai RPH pembayaran Dam karena memiliki prinsip amanah, transparan dan akuntabel," jelas Khalil, sapaan akrabnya.

Khalil menyebutkan bahwa harga DAM yang ditentukan cukup rasional. Pembayaran Dam PPIH Arab Saudi sebesar SR600 per orang. Itu sudah termasuk harga kambing jenis barbari, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, dan biaya pendistribusian Dam ke wilayah Makkah.

“Ada juga harga yang lebih tinggi itu di banknya berkisar sampai 750 riyal ini harganya lebih mahal karena mereka akan salurkan ke negara-negara miskin,” tambahnya.

Lebih lanjut Khalil menegaskan bahwa syarat kambing harus sehat dan tidak cacat, usianya minimal satu tahun dan domba minimal enam bulan. Di RPH Al-Ukaisyiyah, menurut Khalil,semua kambing telah disahkan oleh dewan syariah.

RPH Al-Ukaisyiyah memiliki 150 dokter hewan dengan 1.200 karyawan bahkan 3.000 juru jagal saat musim haji. Terletak di lahan seluas 20 hektar, RPH ini telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan, Air, dan Pertanian Saudi.

"Setelah proes penyembelihan, Petugas Haji akan mendapat tanda bukti sertifikat dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) telah melaksanakan Dam," kata Khalil yang saat itu juga menerima sertifikat bukti pembayaran Dam nya.

Selain dibagikan kepada fakir miskin di Makkah, rencananya daging sembelihan Dam para petugas haji ini juga akan disalurkan ke Indonesia. “Untuk tahun ini, kita akan menyalurkan daging Dam atau hadyu yang telah disembelih dan dikemas ke Indonesia berkerjasama dengan Baznas. Ini merupakan ikhtiar untuk membangun ekosistem ekonomi haji,” jelas Khalil.

Kementerian Agama juga menunjuk RPH Al-Ukaisyiyah sebagai rujukan bagi Jemaah Haji Indonesia untuk pembayaran Dam agar lebih transparan. Apalagi sebelumnya juga telah dilakukan survei ke RPH ini. RPH Al-Ukaisyiyah juga telah mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait pengelolaan rumah potong hewan.

Pembayaran Dam melalui RPH Al-Ukaisyiyah juga lebih aman, karena mereka akan menerbitkan sertifikat bagi jemaah atau petugas yang telah melakukan pemotongan hewan di sana.

“Sertifikat itu dikeluarkan langsung dan ditandatangani oleh direktur perusahaan RPH ini. Selain itu, sarana dan fasilitas penyembelihan kambing bersih, steril dan lengkap, bahkan mampu menyembelih hingga 204.000 kambing per hari di musim haji,” ungkap Khalil.

“Proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam. Kemudian kambing dikuliti dan dilanjutkan dengan pembersihan isi perut hewan secara steril. Setelah itu, daging hadyu tersebut disimpan ruang pendingin dan selanjutnya didistribusikan,” imbuhnya.

Kasi Bimbad Daker Mekah, Zulkarnain Nasution menjelaskan dam harus dipahami lebih awal bahwa bukan merupakan pelanggaran. Namun "hadyu" bagi orang yang melaksanakan haji tamattu, yakni melaksanakan umrah sebelum berhaji. Sebagian besar jemaah dan petugas haji Indonesia melaksanakan haji tamattu.

Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing. Hadyu artinya sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya.

Dalam konteks ini adalah khusus hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi atau kambing. Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar dam, maka denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air, seperti dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 196.


Editor: Indah
Fotografer: Amnia Salma

Internasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua