Daerah

Terimakasih Gus Yaqut, Agustiar: Program Revitalisasi, KUA di Riau Semakin Bagus

Bangunan KUA Kecamatan Dumai Selatan, Riau

Bangunan KUA Kecamatan Dumai Selatan, Riau

Pekanbaru (Kemenag) --- Program Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang digulirkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas banyak memberikan perubahan pada wajah kantor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Terima kasih Menteri Agama Gus Yaqut, dengan program revitalisasi KUA, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, mudah dan cepat," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais), Kanwil Kemenag Provinsi, Riau, Agustiar, di Pekanbaru, Selasa (12/12/2023).

"Sejak Kemenag dinakhodai Gus Yaqut, sudah 32 KUA yang direvitalisasi di Riau," sambung Agustiar didampingi Ketua Tim Perencanaan Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Prov.Riau, Amri Fitri.



Agustiar menyampaikan bahwa tiga tahun terakhir ini tampak bangunan fisik KUA terlihat banyak kemajuan. Tidak hanya itu, pengolahan data berbasis digital terus digalakkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih mudah, efisien, dan efektif.

"Dulu, KUA sebagian masyarakat menganggap hanya sebagai tempat orang-orang pandai berdo'a dan kerjanya menikahkan orang," kata Agustiar.

Selain itu, lanjut Agustiar, ada fenomena masyarakat yang enggan menikah di KUA, karena bentuk bangunan, fasilitas yang tidak layak. Sekarang ini, masyarakat banyak yang melaksanakan pernikahan di KUA. Sebab, di KUA sudah ada tempat menikah lengkap dengan pelaminan dan ruangan ber-AC.

Walau demikian, kata Agustiar, terkait pernikahan, di sebagian wilayah, tidak bisa lepas dari adat budaya dan tradisi lokal setempat. Misalnya, di beberapa tempat di Riau, orang yang ingin menikah, biasanya melakukan khatam Qur'an sebelum hari H- pernikahan. Tradisi itu, tidak terlaksana ketika pernikahan berlangsung di KUA.

"Semoga layanan yang semakin baik kepada masyarakat bisa terus dioptimalkan. Agar kehadiran pemerintah di tengah masyarakat betul-betul dirasakan," tegas Agustiar.



Sesuai PMA Nomor 34 tahun 2016, tugas fungsi KUA selain pencatatan nikah, antara lain; penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA kecamatan, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA, dan layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah haji reguler.

"Revitalisasi KUA bertujuan untuk menghidupkan kembali 10 tugas dan fungsi KUA tersebut. Harapannya masyarakat tidak lagi menganggap peran KUA hanya sebatas pelayanan pencatatan nikah saja, tetapi juga berperan dalam kerukunan umat beragama. KUA harus terlibat langsung di tengah masyarakat dan memiliki kompetensi yang tinggi," tutup Agustiar.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua