Daerah

STIKIN Purwokerto Terima Bantuan Beasiswa Sarjana

Penyerahan bantuan untuk STIKIN Purwokerto

Penyerahan bantuan untuk STIKIN Purwokerto

Purwokerto (Kemenag) --- Sekolah Tinggi Khonghucu Indonesia (STIKIN) Pruwokerto menerima bantuan beasiswa sarjana sebesar Rp280 juta. Pemberian bantuan ini sebagai bagian dari program kemitraan antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI.

Bantuan Beasiswa diserahkan secara simbolik oleh Tenaga Ahli DPR RI Komisi VIII kepada Ketua STIKIN Purwokerto Suharjono Tan. Hadir, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Kemenag Susari, Ketua STIKIN Purwokerto Suharjono Tan, dan Rektor UIN KH Syaifuddin Zuhri M. Rokib, beserta elemen kampus dan masyarakat sekitar.

M Fauzan Nurhuda selaku DPR RI Komisi VIII diwakili oleh Tenaga Ahlinya menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud penerapan moderasi beragama secara riil yang diwujudkan dalam bentuk Bantuan Beasiswa Sarjana STIKIN Purwokerto.

Dia berharap, bantuan ini mampu mendorong spirit moderasi melalui STIKIN Purwokerto. Selain itu, ia juga berharap STIKIN Purwokerto menjadi kampus agama yang mampu bersaing dengan kampus kampus lain di Purwokerto.

Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu merasa senang. Sebab, program beasiswa ini menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap upaya meningkatkan kualitas pendidikan agama Khonghucu. Susari juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI yang selalu mendukung program-program Kementerian Agama.

Prof. Warsito selaku narasumber dalam agenda tersebut menekankan pentingnya insersi moderasi beragama dalam kurikulum pendidikan agama. Setidaknya, program Kemitraan dalam bentuk beasiswa ini akan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas baik mahasiswa ataupun tenaga pendidik STIKIN Purwokerto

Staf Khusus Menteri Agama Isfhfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, dalam arahan yang disampaikan secara daring menegaskan, masih ada kelompok-kelompok intoleran yang cara pandangnya tidak selaras dengan prinsip-prinsip kebangsaan. Hal ini harus disentuh dengan menerapkan prinsip-prinsip moderasi beragama.

Penerapan moderasi beragama dapat dilakukan dengan dua hal. Pertama, melakukan insersi dalam kurikulum pendidikan agama. Kedua, menyediakan infrastruktur yang kondusif yang mampu menumbuhkan sikap, cara pandang, dan sikap beragama yang moderat.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua