Daerah

Kemenag Genjot Akselerasi Guru Besar PTKIN

Sosialisasi Guru Besar di IAIN Ambon

Sosialisasi Guru Besar di IAIN Ambon

Ambon (Kemenag) --- Kementerian Agama terus mendorong percepatan kenaikan pangkat akademik dosen Peruguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) hingga guru besar.

Hal ini diungkapkan Kepala Subdit Ketenagaan, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ruchman Basori pada Sosialisasi Prosedur dan Mekanisme Pengusulan Guru Besar dan Beasiswa LPDP bagi Civitas Akademika IAIN Ambon, di Ambon, Jumat (30/12/2022).

Ruchman memaparkan syarat-syarat menjadi guru besar, mekanisme pengusulan, hak dan kewajiban serta problematikan yang dihadapi, baik berkaitan dengan syarat khusus, pemenuhan angka kredit hingga syarat khusus.

Alumni IAIN Walisongo ini menegaskan mengurus kepangkatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar bukan semata-mata kepentingan dosen, tetapi juga kampus. “Kepangkatan akademik dosen tertinggi, buka Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, apalagi Kajur,” canda Ruchman di hadapan para dosen.

Kandidat Doktor UNNES ini berpesan kepada para dosen agar mulai sekarang harus melengkapi berbagai persyaratan akademik maupun administratif menuju guru besar. Meski demikian, hal yang tak kalah penting adalah memantaskan diri sebagai professor dengan karya dan prestasi.

Guru Besar Universitas Negeri Semarang (UNES) Prof. Dr. Sutikno, ST., MT yang didaulat sebagai narasumber mengatakan, kewenangan penetapan angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar sekarang dikelola oleh dua Kementerian, Kemdikbudristek untuk rumpun ilmu umum dan Kemenag untuk rumpun ilmu agama.

“Kesesuaian keilmuan, jurnal ilmiah, dan bidang tugas dosen adalah tiga hal yang harus dipenuhi, selain ketercukupan angka kredit dan syarat tambahan,” terang Sutikno di hadapan 80-an dosen.

Sutikno mengatakan, PermenpanRB No 17/2013 Jo. No. 46/2013 akan direvisi dengan PermenpanRB yang baru dengan memasukan beberapa kebijakan mutakhir yang mengacu pada UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenpan RB No 13/2019 tentang Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional, dan mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Kebijakan baru yang dimaksud, lanjut Anggota Tim PAK Kemenag ini, antara lain: memberikan kebebasan dosen dalam melaksanakan tri dharma sesuai dengan passion masing-masing dengan menetapkan porsi minimal masing-masing unsur tri darma PT sebesar 10%.

“Memberi opsi alternatif kepada para pengusul guru besar untuk pemenuhan syarat khusus dengan karya setara (paten, teknologi tepat guna, dan karya monumental) dan mengakomodasi ketiga jenis pendidikan (akademik, profesi dan vokasi),” terang pria kelahiran Banjarnegara ini.

Saat ini, IAIN Ambon baru memiliki empat guru besar. Jumlah ini terbilang masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan keberadaan dosen IAIN Ambon yang mencapai 244 orang, baik PNS maupun bukan PNS.

Terpisah, Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin bertekad akan terus mempercepat penambahan guru besar, salah satunya untuk mendukung proses alih status IAIN Ambon menjadi UIN Abdul Mutalib Sangadji Ambon.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Wakil Rektor I Ismail Tuanany, Wakil Rektor II Husin Wattimena, Wakil Rektor III M. Fakih Seknun, Direktur Pascasarjana La Jamaa, Wakil Derektur Pascasarjana Adam Latuconsina, Kepala Biro AUAK Jamaluddin Bugis, Ketua LP2M Saidin Ernas, para Dekan, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan dan pejabat lainnya. (RB)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua