Opini

Mengembangkan Alat Ukur Moderasi Beragama

Husen Hasan Basri (Peneliti Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kementerian Agama)

Husen Hasan Basri (Peneliti Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kementerian Agama)

Narasi moderasi beragama sangat ramai diperbincangkan, baik dalam kajian ilmiah maupun di ruang publik yang sekedar ingin mengetahui apa itu moderasi beragama. Moderasi beragama di kalangan umat Islam disebut Wasathiyah Al-Islam.

Secara kebahasaan, kata wasathiyah diambil dari kata wasth/wasath dalam bahasa Arab. Secara harfiah kata ini mengandung arti “tengah”, “pertengahan”, “tempat yang berada di titik tengah antara dua sisi yang sama jaraknya”. Persamaan kata wasathiyah dalam bahasa Inggris adalah moderation, sebagai kata asal dari moderasi yang telah diserap oleh bahasa Indonesia (Kementerian Agama, 2019:15-17).

Lawan kata wasathiyah ada dua, yaitu: berlebihan dan berkurangan. Kosa kata Arab untuk arti berlebihan, setidaknya ada dua, yaitu al-ifrath dan al-ghuluw, sedangkan untuk arti berkurangan adalah al-tafrit dan al-jafa’ (Kementerian Agama, 2021:17).

Perbincangan publik lalu mengarah kepada dua pemahaman antara “moderasi beragama” dan “moderasi agama”. “Moderasi beragama” tidak berarti “memoderasi agama” karena telah ada ajaran moderasi di dalam semua agama. Bukan juga dikatakan “agama” jika agama itu mengajarkan perusakan di muka bumi dan ketidakadilan. Maka agama tidak perlu dimoderasi lagi karena ajaran moderasi telah ada di dalamnya. Sebenarnya yang dimaksud dalam narasi moderasi beragama adalah moderasi di dalam pemikiran dan pelaksanaan ajaran agama atau moderasi sikap dan perilaku keberagamaan yang dipraktikkan oleh umat beragama.

Mengapa moderasi beragama? Pertanyaan itu menyiratkan pentingnya moderasi beragama dalam konteks Indonesia dan kaitannya dengan umat beragama seluruh dunia. Alasan utamanya adalah karena secara historis, karakter Islam Indonesia yang moderat dan Indonesia telah lama mempraktikan moderasi beragama. Bahkan, Indonesia bisa menjadi contoh praktik moderasi beragama bagi seluruh dunia.

Secara sosiologis, keragaman budaya Indonesia juga menjadi pertimbangan dalam menjalankan agama oleh pemeluknya. Di saat masyarakat dunia, termasuk masyarakat Indonesia, membutuhkan kembali agama, maka perspektif beragama yang moderat sebagai tawarannya. Hal ini ada kaitannya dengan sikap dan prilaku yang ekstrim dalam beragama. Pentingnya moderasi beragama juga karena terjadinya konflik di berbagai kawasan yang mengatasnamakan agama.

Selain legitimasi historis dan sosiologis, pengembangan moderasi beragama memiliki alasan yuridis sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama. Secara lebih spesifik, moderasi beragama juga menjadi satu isu strategis bangsa yang tercantum di dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yang menjadi landasan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional. Penguatan “Moderasi Beragama” dengan sendirinya menjadi bagian dari agenda besar bangsa, bukan hanya agenda Kementerian Agama.

Amanah dari RPJMN tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh semua Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Agama RI. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024, menegaskan moderasi beragama sebagai prioritas utama yang harus mewarnai semua langkah dan gerak program lembaga-lembaga yang berada di bawah binaan Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melalui Keputusan Dirjen No. 7272 tahun 2019 telah menerbitkan Pedoman Implementasi Moderasi Beragama pada Pendidikan Islam. Ditjen Pendis juga menyusun modul-modul pendidikan moderasi beragama yang operasional.

Mengembangkan Alat Ukur Moderasi Beragama
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tahun 2019 menerbitkan buku Moderasi Beragama. Buku itu berisikan: Konseptual Moderasi Beragama; Pengalaman Empirik Moderasi Beragama; serta Strategi Penguatan dan Implementasi Moderasi Beragama. Dalam bagian Konseptual Moderasi Beragama disebutkan ada empat indikator moderasi beragama, yaitu: 1) komitmen kebangsaan; 2) toleransi; 3) anti-kekerasan; dan 4) akomodatif terhadap kebudayaan lokal (Kementerian Agama , 2019: 43). Indikator-indikator itulah yang dijadikan acuan dalam mendiskusikan moderasi beragama.

Untuk melihat moderasi beragama dan indikatornya dapat mengacu juga kepada buku dengan judul Moderasi Beragama Berlandaskan Nilai-Nilai Islam. Buku itu diterbitkan Ditjen Pendis pada Juni 2021. Buku itu diperuntukan bagi para pendidik dalam memahami makna moderasi beragama. Dalam buku itu disebutkan ada sembilan nilai moderasi atau wasathiyah, yaitu: tengah-tengah (tawassuth), tegak-lurus (i’tidal), toleransi (tasamuh), musyawarah (syura), reformasi (ishlah), kepeloporan (qudwah), kewargaan/cinta tanah air (muwathanah), anti kekerasan (al-la ’unf), dan ramah budaya (i’tibar al-‘urf).

Buku terbitan Ditjen Pendis juga memuat indikator-indikator dari sembilan nilai wasathiyah. Nilai tawassuth, misalnya, dicirikan antara lain: mengutamakan sifat pertengahan dalam segala hal, tidak ekstrem kiri dan kanan, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menjaga keseimbangan dunia dan akhirat atau menjaga keseimbangan ibadah ritual dan sosial, dan menjaga keseimbangan antara doktrin dan pengetahuan.

Menurut Bahrul Hayat, tujuh dari sembilan nilai moderasi beragama diambil dari hasil pertemuan ulama dan konsultasi tingkat tinggi (KTT) tentang wasathiyah al-Islam dari berbagai penjuru dunia Islam di Bogor, 1-3 Mei 2018. Dua nilai lainnya, yaitu: anti kekerasan dan ramah budaya merupakan hasil diskusi internal para akademisi dan kebijakan dari internal Kementerian Agama.

Dari dua buku tersebut, terlihat empat indikator Balitbang diidentifikasi menjadi nilai-nilai moderasi beragama dalam versi Ditjen Pendis. Sebagai tambahan dalam versi Ditjen Pendis adalah: tawassuth, i’tidal, syura, ishlah, dan qudwah. Meski sembilan nilai moderasi beragama berdiksi Islam, tetapi dapat digunakan untuk agama-agama lainnya. Karena jika menggunakan bahasa Indonesia, maka sembilan nilai itu adalah tengah-tengah, tegak lurus, toleransi, musywarah, perbaikan, kepeloporan, kewargaan, anti kekerasan, dan ramah budaya, semuanya bersifat universal.

Setelah konsepsi dan indikator moderasi beragama disusun, tentunya perlu alat ukur yang baku untuk kepentingan pengukuran. Selama ini, sejauh yang diketahui penulis, belum ada alat yang baku dan standar untuk mengukur tingkat moderasi beragama, baik di level masyarakat maupun satuan pendidikan.

Memang harus diakui pengembangan sebuah alat ukur--termasuk alat ukur moderasi beragama--diperlukan waktu yang panjang. Banyak tahapan yang harus dilalui, seperti: penentuan tujuan dan konsep yang akan diukur, konseptualisasi dan operasionalisasi konsep. Apakah alat ukur yang dikembangkan akan menggunakan dimensi dan indikator Balitbang yang empat nilai atau Ditjen Pendis yang sembilan nilai.

Untuk mengisi kekosongan alat ukur moderasi beragama, Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan tahun 2021 melakukan pengembangan alat ukur moderasi beragama pada satuan pendidikan. Indikator moderasi beragama yang digunakan adalah perspektif Balitbang Kemenag, yaitu: komitmen kebangsaan, toleransi, nirkekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal. Pengembangan alat ukur difokuskan kepada bagaimana satuan pendidikan (MA dan SMA) melakukan upaya moderasi beragama dalam penyelenggaraan pendidikannya. Selain program dan kurikulum pendidikan, sikap dan prilaku beragama siswa juga menjadi sasaran pengembangan alat ukur. Sebagai awal pengembangan alat ukur, dilakukan berbagai tahapan: konseptualisasi, operasionalisasi konsep, penyusunan butir, content validity, dan ujicoba kepada siswa.

Karena on going progress, alat ukur yang dikembangkan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan diperlukan “pembacaan” oleh expert yang lebih luas dan disempurnakan melalui ujicoba yang melibatkan lebih banyak siswa lagi, meski alat ukur itu sudah dapat dipergunakan untuk mengukur tingkat moderasi bergama pada satuan pendidikan MA dan SMA. Ke depan, jika alat ukur yang ada itu akan dikembangkan lagi, maka bisa dicoba menggunakan sembilan nilai moderasi beragama.

Husen Hasan Basri (Peneliti Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kementerian Agama)


Editor: Moh Khoeron

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua