Daerah

BPJPH Sambut Inisiasi Pendirian LPH Yayasan Lembaga Ekonomi Nahdliyin Jakarta

Kapus Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis, menerima audiensi Yayasan Lembaga Ekonomi Nahdliyin Jakarta Timur.

Kapus Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis, menerima audiensi Yayasan Lembaga Ekonomi Nahdliyin Jakarta Timur.

Jakarta (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyambut baik inisiasi Yayasan Lembaga Ekonomi Nahdliyin Jakarta Timur untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis, saat menerima audiensi Yayasan Lembaga Ekonomi Nahdliyin Jakarta Timur.

"Kami sangat berterima kasih atas silaturrahim Yayasan Lembaga Ekonomi Nahdliyin, dan atas nama BPJPH kami sangat mengapresiasi inisiasi untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal, yang merupakan dukungan yang tentu sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia," ungkap Sri Ilham di Gedung BPJPH Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Ekonomi Nahdliyin Jakarta Timur, A Khoirussalim, mengungkapkan komitmen pihaknya untuk mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan JPH. Audiensi tersebut dimaksudkan untuk memperdalam regulasi JPH khususnya terkait rencana pendirian LPH yang tengah disiapkan pihaknya.

Sri Ilham lebih lanjut menjelaskan bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, ada sejumlah perkembangan signifikan dalam prosedur pendirian LPH.

“Penetapan pendirian LPH berdasarkan ketentuan PP 39/2021 dilakukan oleh BPJPH melalui mekanisme akreditasi, yang mana proses akreditasi tersebut dilakukan oleh Tim Akreditasi LPH yang dibentuk oleh BPJPH. Untuk itu, permohonan akreditasi LPH dapat diajukan kepada Kepala BPJPH,” jelas Sri Ilham.

Akreditasi LPH itu sendiri merupakan rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH. Akreditasi dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung.

"Adapun persyaratan pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat ada tiga, yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki auditor halal paling sedikit 3 orang, dan memiliki laboratorium atau jika tidak maka harus ada kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium." imbuh Sri Ilham.

Selain persyaratan tersebut, permohonan pendirian LPH juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas dokumen legalitas badan hukum, data sumber daya manusia di bidang syariat Islam, dan data dukung kompetensi sumber daya. Hal itu secara lebih rinci akan diatur dalam peraturan BPJPH yang saat ini tengah difinalisasi.

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama itu lebih lanjut menjelaskan bahwa perkembangan regulasi JPH itu sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja dalam memberikan kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMK. Dijelaskannya, syarat-syarat Auditor Halal juga lebih dipermudah dalam regulasi yang baru ini. Auditor halal, sebagai orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk, diangkat dan diberhentikan oleh LPH dan hanya dapat diangkat dan terdaftar pada satu LPH.

Sesuai ketentuan Pasal 40 PP 39/2021, pengangkatan auditor halal oleh LPH tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, warga negara Indonesia; beragama Islam; berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, tenik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian; memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan mendahulukan kepentingan umat di kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Auditor halal tersebut, lanjut Sri Ilham, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk, salinan ijazah sarjana strata 1 (satu) yang dilegalisasi, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat pelatihan auditor halal dan/atau sertifikat kompetensi auditor halal yang dilegalisasi, dan surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan priba di dan/atau golongan. Adapun pengangkatan auditor halal ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH.


Editor: Moh Khoeron

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua