Opini

Istitha'ah Kesehatan Mental Jemaah dan Petugas Haji

Naif Adnan (Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan)

Naif Adnan (Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan)

Tahap Pelunasan biaya haji regular tahun 2024 diperpanjang dari 10 Januari sampai dengan 23 Februari 2024. Bagi yang sudah lolos istitha’ah kesehatan agar segera melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH). Bagi yang belum lolos istitha’ah kesehatan masih ada waktu untuk recovery kesehatan dengan berobat secara teratur dan menjaga pola hidup sehat. Ada waktu evaluasi pengobatan satu bulan bagi mereka yang dinyatakan tidak lolos kesehatan. Namun jika kondisi kesehatan belum terkendali maka jemaah haji diberikan kesempatan sampai batas waktu akhir pemeriksaan kesehatan haji.

Kala jemaah sedang melakukan pelunasan, di saat yang sama petugas haji mulai dipersiapkan. Di beberapa daerah, bimbingan teknis (bimtek) bagi petugas yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kelompok terbang (kloter) mulai dilaksanakan.

Di masa bimtek ini, mereka mendapatkan materi tentang bagaimana menjadi petugas haji yang profesional. Penggemblengan secara fisik pun dilakukan, seperti pembiasaan senam dan jalan pagi. Para calon petugas juga diberikan makan yang bergizi. Ini semata agar para petugas haji harus lebih sehat dibanding jemaahnya. Kesehatan fisik amat dibutuhkan guna melaksanakan tugas yang maksimal pada saat musim haji nanti. Sama seperti jemaah, para petugas harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.

Istitha’ah menjadi salah satu syarat wajib menunaikan ibadah haji. Istitha’ah menurut Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia VI Tahun 2018 adalah mencakup aspek finansial (biaya perjalanan dan bekal untuk keluarga yang ditinggalkan) dan keamanan. Kemudian dikuatkan dengan hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 bahwa istitha’ah merupakan syarat pelunasan biaya haji. Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi istitha’ah kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan haji.

Istitha’ah dalam bahasa Indonesia dibahasakan dengan kata mampu. Secara teknis Kementerian Kesehatan telah menyusun sebuah regulasi mengenai standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitha’ah kesehatan jemaah haji melalui KMK No HK.01.07/MENKES/2118/2023.

Istitha’ah kesehatan menurut regulasi adalah jika jemaah telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan baik fisik maupun mental di fasilitas pelayanan kesehatan. Istitha’ah kesehatan ini penting mengingat diantaranya ibadah haji adalah ibadah yang boleh dikata seluruhnya adalah ibadah fisik seperti tawaf, sa’i, mabit di Muzdalifah, mabit dan melontar di Mina. Selain itu mengingat angka kematian jemaah haji pada masa operasional haji 2023 sebanyak 774 orang yang wafat termasuk di dalamnya ada satu petugas haji yang wafat.

Pemeriksaan kesehatan haji meliputi pemeriksaan medis (medical check-up), pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental dan pemeriksaan activity daily living (ADL). Pemeriksaan kesehatan mental berguna untuk menilai demensia, orientasi, daya ingat, dan konsentrasi pada jemaah haji resiko tinggi dengan memakai the abbreviated mental test score (AMT).

Kebanyakan jemaah haji dan petugas hanya fokus kepada MCU sehingga sedikit abai dengan kesehatan mental. Khusus untuk masyarakat Indonesia, masalah kesehatan mental saat ini belum begitu mendapat perhatian yang serius. Krisis yang saat ini melanda membuat perhatian terhadap kesehatan mental kurang terpikirkan. Orang masih fokus pada masalah kuratif, kurang memerhatikan hal-hal preventif untuk menjaga mental supaya tetap sehat. Mengapa kesehatan mental penting itu penting? Menurut WHO seseorang dengan kesehatan mental yang baik mampu mengoptimalkan potensi dirinya dalam menghadapi permasalahan hidup, tantangan, hingga menjalin hubungan yang positif dengan orang lain.

Kesehatan mental yang baik adalah kondisi ketika batin kita berada dalam keadaan tenteram dan tenang, sehingga memungkinkan kita untuk menikmati kehidupan sehari-hari dan menghargai orang lain dan di sekitar. Ada beberapa jenis masalah dan tiga keadaan umum yang terjadi pada jemaah haji dan petugas diantaranya adalah stres, gangguan kecemasan dan depresi. Stres adalah reaksi seseorang baik secara fisik maupun emosional (mental/psikis) apabila ada perubahan dari lingkungan yang mengharuskan seseorang menyesuaikan diri. Stres adalah bagian alami dan penting dari sebuah kehidupan, akan tetapi jika seseorang mengalami stres berat dan berlangsung lama bisa merusak kesehatan mental.

Gangguan kecemasan adalah perasaan yang timbul ketika kita khawatir atau takut akan sesuatu. Rasa takut dan panik adalah hal yang manusiawi. Setelah beberapa lama, manusia biasanya akan merasakan lebih nyaman dan tenang. Depresi adalah gangguan mood, kondisi emosional berkepanjangan yang mewarnai proses berpikir, berperasaan dan berperilaku seseorang.
Ciri seseorang mengalami depresi biasanya memperlihatkan perasaan tidak berdaya dan kehilangan harapan, diserta perasaan sedih, kehilangan kegembiraan dan minat.

Jika demikian bagaimana menjaga kesehatan mental? Ada banyak cara menjaga dan merawat kesehatan mental yang baik diantaranya punya pikiran positif, bersyukur, menjaga kesehatan fisik, berinteraksi dengan orang lain, berbagi dan berbuat baik kepada orang lain dan kelola stres dengan baik. Semoga jemaah haji tahun ini mempunyai kesehatan mental yang baik sehingga bisa beribadah dengan penuh kekhusyuan dan bergembira. Begitu juga dengan petugas haji yang memiliki kesehatan mental yang baik bisa melayani jemaah haji dengan sepenuh hati

Naif Adnan (Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan)


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua