INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 15
TAHUN 1983
TENTANG
PEDOMAN
PELAKSANAAN PENGAWASAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pengawasan merupakan salah
satu unsur penting dalam rangka peningkatan pendayagunaan aparatur Negara dalam
pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya
pemerintahan yang bersih dan berwibawa ;
b.
bahwa
agar kegiatan pengawasan dapat mencapai sasaran dan hasil yang diharapkan,
dipandang perlu untuk menetapkan Instruksi Presiden mengenai garis besar tata
kerja pengawasan sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan ;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang
Dasar 1945 ;
2.
Keputusan
Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1981 ;
3. Keputusan Presiden
Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
;
MENGINSTRUKSIKAN
;
Kepada
:
1. Para Menteri
;
2.
Panglima
Angkatan Bersenjata/Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
;
3.
Jaksa
Agung ;
4.
Gubernur
Bank Indonesia ;
5.
Para
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen ;
6.
Para
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara
;
7.
Para
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I ;
Untuk :
PERTAMA :
Meningkatkan pelaksanaan pengawasan yang efektif kedalam tubuh aparatur Pemerintah di
dalam lingkungan masing-masing secara terus menerus dan menyeluruh, dalam
bentuk :
a.
pengawasan
yang dilakukan oleh pimpinan / atasan masing-masing satuan organisasi / satuan
kerja terhadap bawahannya ;
b.
pengawasan
yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional yang
bersangkutan.
KEDUA
:
Berdasarkan hasil-hasil pengawasan mengambil langkah-langkah yang perlu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
:
a.
Menyempurnakan unsur aparatur dibidang kelembagaan,
kepegawaian, dan ketatalaksanaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas umum
pemerintahan dan pembangunan, dengan berpegang kepada prinsip daya guna dan
hasil guna ;
b.
Melakukan
penindakan penertiban dan penindakan secara umum yang diperlukan terhadap
perbuatan korupsi, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan kekayaan
Negara, pungutan liar, dan tindakan penyelewengan lain, baik yang melanggar
peraturan perundangan-undangan yang berlaku maupun yang bertentangan dengan
kebijaksanaan Pemerintahan yang ada serta menghambat
pembangunan.
KETIGA
:
Memperhatikan dan mempergunakan petunjuk-petunjuk dalam pedoman
pelaksanaan pengawasan yang tercantum dalam Lampiran Instruksi
Presiden ini.
KEEMPAT : Instruksi
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada
tanggal 4 Oktober 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
S O
E H A R T O