INSTRUKSI  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  15  TAHUN 1983

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGAWASAN

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

Menimbang     :       a.   bahwa pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam rangka peningkatan pendayagunaan aparatur Negara dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa ;

b.       bahwa agar kegiatan pengawasan dapat mencapai sasaran dan hasil yang diharapkan, dipandang perlu untuk menetapkan Instruksi Presiden mengenai garis besar tata kerja pengawasan sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan ;

 

Mengingat       :       1.   Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 ;

2.       Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981 ;

                              3.   Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ;

 

MENGINSTRUKSIKAN ;

 

Kepada           :       1.   Para Menteri ;

2.       Panglima Angkatan Bersenjata/Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban ;

3.       Jaksa Agung ;

4.       Gubernur Bank Indonesia ;

5.       Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen ;

6.       Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara ;

7.       Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I ;

 

Untuk  :

 

PERTAMA      :       Meningkatkan pelaksanaan pengawasan yang efektif  kedalam tubuh aparatur Pemerintah di dalam lingkungan masing-masing secara terus menerus dan menyeluruh, dalam bentuk  :

a.       pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan / atasan masing-masing satuan organisasi / satuan kerja terhadap bawahannya ;

b.       pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional yang bersangkutan.

 

KEDUA           :       Berdasarkan hasil-hasil pengawasan mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk :

a.       Menyempurnakan unsur aparatur dibidang kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dengan berpegang kepada prinsip daya guna dan hasil guna ;

b.       Melakukan penindakan penertiban dan penindakan secara umum yang diperlukan terhadap perbuatan korupsi, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan kekayaan Negara, pungutan liar, dan tindakan penyelewengan lain, baik yang melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku maupun yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintahan yang ada serta menghambat pembangunan.

 

KETIGA          :       Memperhatikan dan mempergunakan petunjuk-petunjuk dalam pedoman pelaksanaan pengawasan yang tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.

 

KEEMPAT      :       Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

                                                                                                                        Ditetapkan di Jakarta

                                                                                                                 Pada tanggal 4 Oktober 1983

 

                                                                                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

                                                                                                                                    Ttd

 

                                                                                                                             S O E H A R T O